PENDAHULUAN
Resiko
dimasa datang dapat terjadi terhadap kehidupan sesorang misalnya kematian,
sakit atau resiko dipecat dari pekerjaannya. Dalam dunia bisnis resiko yang
dihadapi dapat berupa resiko kerugian akibat kebakaran, kerusakan atau
kehilangan atau resiko lainnya. Oleh karena itu setiap resiko yang akan
dihadapi harus ditanggulangi sehingga tidak menimbulkan kerugian yang lebih
besar lagi.
Untuk
mengurangi resiko yang tidak diinginkan dimasa yang akan datang, seperti resiko
kehilangan, resiko kebakaran, resiko macetnya pinjaman kredit bank atau resiko
laiinnya, maka diperlukan perusahaan yang mau menanggung rediko tersebut.
Adalah perusahaan asuransi yang mau menanggung resiko yang bakal dihadapi
nasabahnya baik perorangan maupun badan usaha. Hal ini disebabkan perusahaan
asuransi merupakan perusahaan yang melakukan usaha pertanggung jawaban terhadap
resiko yang akan dihadapi oleh nasabahnya.
Setiap
orang pasti tidak mau mengalami kerugian, begitu juga dengan perusahaan.
Sebagai entitas bisnis, tentunya perusahaan ingin mendapat keuntungan yang
maksimal dengan kerugian yang seminimal mungkin. Namun nyatanya ditengah
ketidakpastian hidup ini, baik individu maupun perusahaan sering dihadapkan
pada resiko yang berujung pada kerugian. Resiko-resiko ini dapat diminimalisir
dengan polis asuransi
Hubungan
antara risiko dan asuransi adalah hubungan langsung yang substansial dan
strategis. Motivasi utama masyarakat untuk membeli asuransi adalah karena
keberadaan risiko yang penuh ketidakpastian. Proteksi asuransi merupakan salah
satu sarana efisien dalam pengendalian risiko secara finansial melalui
mekanisme pengalihan risiko ke asuransi (Risk Transfer Mechanism) Hubungan yang
ada tersebut untuk risiko-risiko yang dapat diasuransikan (insurable risk) yang
mempunyai karakter khusus. Risiko mengimplikasikan beberapa bentuk
ketidakpastian akan suatu hasil pada situasi tertentu di masa yang akan datang
dan cenderung tidak dikehendaki.
BAB II
PEMBAHASAN
A. ASURANSI
Asuransi
adalah salah satu bentuk pengendalian risiko yang dilakukan dengan cara
mengalihkan/transfer risiko dari satu pihak ke pihak lain dalam hal ini adalah
perusahaan asuransi. Apa pengertian dari asuransi? Menurut KUHD pasal 246
disebutkan bahwa “asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan
mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan
menerima suatu premi, untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena
suatu peristiwa yang tidak tentu”.
Apa
manfaat dari asuransi? Disamping sebagai bentuk pengendalian risiko (secara
finansial), asuransi juga memiliki berbagai manfaat yang diklasifikasikan ke
dalam : fungsi utama, fungsi skunder dan fungsi tambahan. Fungsi utama asuransi
adalah sebagai pengalihan risiko, pengumpulan dana dan premi yang seimbang.
PRINSIP DASAR ASURANSI
Dalam asuransi ada 6
macam prinsip dasar yang harus dipenuhi :
A.
Insurable interest
Hak
untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan,antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan
diakui secara hukum.
B.Utmost
good faith
Tindakan
untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material
fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak.
C.Proximate
cause
adalah
suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang
menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif
dari sumber yang baru dan independen.
D.Indemnity
Suatu
mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya
menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum
terjadinya kerugian
E.Subrogation
Pengalihan
hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
F.Contribution
Adalah
hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung,
tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan
indemnity
B. MANAJEMEN RESIKO
Menurut
Smith, 1990 Manajemen Resiko didefinisikan sebagai proses identifikasi,
pengukuran,dan kontrol keuangan dari sebuah resiko yang mengancam aset dan
penghasilan dari sebuah perusahaan atau proyek yang dapat menimbulkan kerusakan
atau kerugian pada perusahaan tersebut.
Tahapan dalam manajemen
resiko adalah :
1. Identifikasi resiko
2. Analisa dan Evaluasi resiko ditinjau dari
severity (nilai risiko) dan frekuensinya
3. Pengendalian resiko, dimana dalam
Pengendalian resiko ini terbagi menjadi dua :
a.
Pengendalian Fisik (Resiko dihilangkan/diminimalisir)
Menghilangkan
risiko berarti menghapuskan semua kemungkinan terjadinya kerugian;
contoh
: dalam mengendarai mobil di musim hujan, kecepatan kendaraan dibatasi maksimum
60 km/jam. Meminimasi risiko dilakukan dengan upaya-upaya untuk meminimumkan
kerugian;
b.
Pengendalian Finansial (Resiko ditahan, resiko ditransfer)
Menahan
resiko berarti menanggung keseluruhan atau sebagian dari risiko, misalnya
dengan cara membentuk cadangan dalam perusahaan untuk menghadapi kerugian yang
bakal terjadi (retensi sendiri).Sedangkan pengalihan/transfer resiko dapat
dilakukan dengan memindahkan kerugian/resiko yang mungkin terjadi kepada pihak
lain, contohnya mengalihkan resiko kepada perusahaan asuransi.
FUNGSI MANAJEMEN RESIKO
Fungsi
manajemen resiko mencakup, menemukan kerugian potensial dan mengevaluasi
kerugian potensial. Menemukan kerugian potensial, yaitu berupaya menemukan atau
mengidentifikasi seluruh resiko murni yang dihadapi oleh perusahaan, sedangkan
mengevaluasi kerugian potensial, yaitu melakukan penilaian terhadap semua
kerugian potensial yang dihadapi oleh perusahaan.
HUBUNGAN ANTARA ASURANSI
DENGAN MANAJEMEN RESIKO
Dunia asuransi sudah sangat identik
dengan manajemen risiko. Maklum, asuransi adalah salah satu teknik di dalam
manajemen risiko. Perusahaan asuransi adalah perusahaan yang menerima
pengalihan risiko dari tertanggung. Sehingga aktifitas keseharian perusahaan
adalah mengelola risiko pihak lain. Namun hingga bingar pelaksanaan manajemen
risiko di dunia perbankan di tanah air, tidak serta merta merembet ke industri
asuransi. Pemerintah, melalui Bank Indonesia (BI), mewajibkan bank umum
menerapkan manajemen risiko. Peraturan BI nomor 5/8/PBI/2003 tanggal 19 Mei
2003 dan Surat Edaran BI nomor 5/21/DPNP tanggal 29 September 2003 mencantumkan
manajemen risiko pada delapan jenis risiko di industri perbankan.Hingga saat
ini bisa dipastikan hanya segelintir perusahaan asuransi yang secara formal
mempunyai pedoman, kebijakan, atau prosedur manajemen risiko.
Apakah dapat diartikan tidak ada
penerapan manajemen risiko di dunia asuransi? Secara substansi, perusahaan
asuransi telah melakukan prinsip-prinsip manajemen risiko, namun belum
komprehensif. Beberapa perusahaan asuransi yang berusaha menerapkan manajemen
risiko, saat ini sedang mencari bentuk. Belum ada panduan pasti sehingga
penerapan manajemen risiko masih meraba-raba, tidak seperti di perbankan. Jika
BI menetapkan delapan jenis risiko di industri perbankan, namun baik pemerintah
maupun asosiasi asuransi, belum menetukan jenis-jenis risiko di industri asuransi.
Berita baik berhembus dari Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
yang konon kabarnya sedang merencanakan penerapan manajemen risiko di
perusahaan BUMN. Dengan demikian, diharapkan penerapan manajemen risiko di
industri asuransi bisa dimotori asuransi pelat merah.
· Membuat Pedoman
Tujuan penerapan manajemen risiko di industri
asuransi pada dasarnya tidak berbeda dengan industri lainnya yakni agar dapat
meminimalisir dan mengelola risiko yang berdampak negatif pada tujuan, visi,
dan misi perusahaan. Dalam teori dasar manajemen risiko, tahapan-tahapannya
adalah menentukan konteks (ruang lingkup dan tujuan), identifikasi risiko,
analisa risiko, dan mengontrol risiko. Karena risiko bersifat dinamis, maka
harus selalu dilakukan revieu dan monitoring.Untuk menerapkannya, maka
diperlukan pedoman manajemen risiko yang bisa berisi kebijakan dan prosedur
manajemen risiko. Selain itu harus ada pelaksananya sehingga diperlukan
struktur organisasi manajemen risiko dan siapa saja yang terlibat di dalam
penerapannya.
Untuk
tiap jenis perusahaan bisa berbeda-beda bentuknya, baik kebijakan, prosedur,
struktur organisasi, maupun orang-orang yang terlibat. Dalam hal struktur
misalnya, untuk perusahaan besar mungkin memerlukan satu unit khusus untuk menangani
menajemen risiko. Namun bagi perusahaan lain, fungsi-fungsi manajemen risiko
bisa ‘ditempelkan’ pada unit-unit dalam perusahaan.
FUNGSI POKOK MANAJEMEN
RISIKO
1. Menemukan Kerugian Potensial
Artinya
berupaya untuk menemukan/mengidentifikasi seluruh risiko yang dihadapi oleh
perusahaan
2. Mengevaluasi
Kerugian Potensial
Artinya
melakukan evaluasi dan penilaian terhadap semua kerugian potensial yang
dihadapi oleh perusahaan
3. Memilih Teknik/Cara yang Tepat atau
Menentukan suatu kombinasi dari Teknik-teknik Yang tepat Guna Menanggulangi Kerugian
4 (empat) cara yang dapat dipakai untuk
menanggulangi risiko
Mengurangi
kesempatan terjadinya kerugian, meretensi, mengasuransikan dan
menghindari. Dimana tugas dari Manajer
Risiko adalah memilih salah satu cara yang paling tepat untuk menanggulangi
suatu risiko atau memilih suatu kombinasi dari cara-cara yang paling tepat
untuk menanggulangi risiko.
Langkah-langkah Proses
Pengelolaan Risiko
1. Studi Dokumen/Analisis Data Historis
Studi
dokumen dilakukan dengan mempelajari data dan informasi dari berbagai laporan,
manual dan materi tertulis lainnya yang terdapat pada unit kerja yang diidentifikasi dan unit lainnya untuk
mengetahui kejadian apa saja yang pernah terjadi dan kemungkinan penyebabnya.
Data-data sekunder tentang risiko juga dapat diperoleh dari beberapa lembaga,
seperti kepolisian, perusahaan asuransi dan instansi terkait lainnya.
2.
Observasi
Observasi
adalah melakukan pengamatan langsung terhadap obyek yang diidentifikasi. Jika
akan mengidentifikasi risiko di bagian produksi, maka hal yang perlu diamati
bagaimana proses produksi itu berlangsung, selanjutnya mengidentifikasi dimana
saja risiko dapat terjadi, kejadian apa saja yang dapat menimpa dan apa
penyebabnya. Demikian juga jika ingin melakukan identifikasi risiko di bagian
lainnya. Hal yang dilakukan adalah mengamati bagian tersebut, mencari tahu
risiko apa saja yang dapat terjadi pada bagian tersebut, kejadian apa yang bisa
menimpa dan apa saja penyebabnya.
3.
Wawancara
Wawancara
dilakukan dengan bertanya kepada orang-orang yang bekerja pada unit kerja yang
menjadi objek identifikasi risiko, meliputi manajemen, karyawan dan orang lain
yang berhubungan dengan unit kerja yang diidentifikasi. Mereka dianggap
kompeten untuk memberikan informasi tentang keberadaan risiko, termasuk
kejadian-kejadian yang menimpa dan penyebabnya.
4.
Pengacuan
Dilakukan
dengan cara mencari informasi tentang risiko di tempat atau perusahaan lain,
contohnya, dari berita di media massa, dapat diketahui bahwa eskalator beresiko
menyebabkan anak-anak terjepit.
5.
Pendapat Tenaga Ahli
Mencari
informasi dari ahli di bidang risiko tertentu, contohnya dari bertanya pada
dokter, dapat diketahui bahwa orang dengan tingkat kolesterol tinggi beresiko
kena penyakit jantung.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
Risiko adalah hal yang
tidak akan pernah dapat dihindari pada suatu kegiatan atau aktivitas yang
dilakukan manusia. Dari aspek manajemen resiko, asuransi merupakan salah satu sarana efisien untuk pengendalian
resiko secara finansial. Bagi masyarakat atau nasabah asuransi, dengan
pengendalian resiko ke asuransi ini ada perubahan atau pertukaran
ketidakpastian anggaran untuk menghadapi resiko, menjadi adanya kepastian bahwa
dengan anggaran premi asuransi yang pasti,
sudah dapat diprediksi penggantian kerugian dari asuransi apabila
benar-benar terjadi resiko yang berada dalam aturan-aturan ketentuan polis
asuransi.
DAFTAR
PUSTAKA