Kamis, 13 Juli 2017




POLITIK STRATEGI NASIONAL


(TUGAS SOFTSKILL)



ANISA PUSPITASARI        50216910
 ANISAH NOVELLA           50216917
DWI KUSUMAWATI           52216193
PUTRI AGUSTIANI             55216829
PUTRI S HUTABARAT       57216979




A.    Politik pembagunan nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Pelaksanaannya mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju, serta kukuh kekuatan moral dan etikanya. Tujuan pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahreraan seluruh bangsa Indonesia. pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan ranggung Dan jawab seluruh rakyat Indonesia. Maksudnya adalah setiap warga negara Indonesia harus ikut serta dan berperan dalam melaksanakan pembangunan sesuai dengan profesi dan kemampuan masing-masing.
Keikursertaan setiap warga negara dalam pembangunan nasional dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti mengikuti program wajib belajar, membayar pajak, melestarikan lingkungan hidup, mentaati segala peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, menjaga ketertiban dan keamanan, dan sebagainya.
Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi, dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan batin.
Pembangunan yang bersifat lahiriah dilaksanakan untuk memenuhikebutuhan hajat hidup fisik manusia, misalnya sandang, pangan, perumahan, pabrik, gedung perkantoran, pengairan, sarana dan prasarana transportasi dan olahraga, dan sebagainya. Sedangkan contoh pembangunan yang bersifat batiniah adalah pembangunan sarana dan prasarana ibadah, pendidikan, rekreasi, hiburan, kesehatan, dan sebagainya. Untuk mengetahui bagaimana proses pembangunan nasional ituberlangsung, kita harus memahami manajemen nasional yang te-rangkai dalam sebuah sistem.

B.     Manajemen nasional
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan sebuah sistem, sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah “sistem manajemen nasional”. Layaknya sebuah sistem, pembahasannya bersifat komprehensif-strategis-integral. Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan terpadu. Dengan demikian sistem manajemen nasional dapat menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran {learning process) maupun penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum maupun pembangunan.
Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur, dan proses untuk mencapai kehematan, daya guna, dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan daya nasional demi mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan yang serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan kebijaksanaan (policy implementation), dan penilaian hasil kebijaksanaan(policy evaluation) terhadap berbagai kebijaksanaan nasional.

C.    Otonomi daerah
Konsep otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab tetap seperti yang dirumuskan saat ini yaitu memberdayakan daerah, termasuk masyarakatnya, mendorong prakarsa dan peran serta, masyarakat dalam proses pemerintahan dan pembangunan.Pemerintahan juga tidak lupa untuk lebih meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyelanggaraan fungsi-fungsi seperti pelayanan, pembangunan dan perlindungan terhadap masyarakat dalam ikatan NKRI.Asas-asas penyelenggaraan pemerintahan seperti desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, diselenggarakan secara proposional sehingga saling menjunjung.
Melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Komisi Pemilihan Umum Daerah(KPUD) provinsi, kabupaten, dan kota diberikan kewenangan sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah. Agar penyelenggaraan pemilihan dapat berlangsung dengan baik, maka DPRD membentuk panitia pengawasan. Kewenangan KPUD provinsi, kabupaten, dan kota dibatasi sampai dengan penetapan calon terpilih dengan berita acara yang selanjutnya KPUD menyerahkan kepada DPRD untuk diproses pengusulannya kepada Pemerintah guna mendapatkan pengesahan.
Dalam UU No.32 Tahun 2004 terlihat adanya semangat untuk melibatkan partisipasi publik. Di satu sisi, pelibatan publik(masyarakat) dalam pemerintahan atau politik lokal mengalami peningkatan luar biasa dengan diaturnya pemilihan kepala daerah(Pilkada) langsung. Dari anatomi tersebut, jelaslah bahwa revisi yang dilakukan terhadap UU No.22 Tahun 1999 dimaksudkan untuk menyempurnakan kelemahan-kelemahan yang selama ini muncul dam pelaksanaan otomoni daerah. Sekilas UU No.32 Taun 2004 masih menyisakan banyak kelemahan, tetapi harus diakui pula banyak peluang dari UU tersebut untuk menciptakan good govemance(pemerintahan yang baik).
Undang- Undang No. 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonami kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah provinsi dan otonomi luas bagi daerah kabupaten/ kota.
Perbedaan antara Undang- Undang yang lama dan yang baru ialah:
1.    Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya di mulai dari pusat ( Central government looking)
  1. Undang-undang yang baru, titik pandang kewenangannya di mulai dari daerah ( local government looking).



D.    Implementasi politik strategi nasional
  1. Implementasi  politik  dan  strategi  nasional  di  bidang hukum:
a.       Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum.
b.      Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat.
c.       Menegakkan hukum secara konsisten untuk menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum serta mengahargai HAM.
d.      Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional terutama yang berkaitan dengan HAM sesuai kebutuhan dan kepentingan bangsa.
e.       Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat.

  1. Penyelenggara Negara
a.       Membersihkan  penyelenggara  negara  dari  praktek korupsi, kolusi,dan nepotisme dengan memberikan sanksi seberat–beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
b.      Meningkatkan kualitas aparatur negara dengan memperbaiki  kesejahteraan  dan keprofesionalan .
c.       Melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan pejabat dan pejabat pemerintahan sebelum dan sesudah memangku jabatan dengan tetap menjunjung tinggi hak hukum dan hakasasi manusia.
  1. Meningkatkan fungsi dan keprofesionalan birokrasi dalam melayani  masyarakat  dan akuntanbilitasnya  dalam mengelola kekayaan Negara.
  2. Meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia  untuk menciptakan  aparatur  yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme, bertanggung jawab profesional,produktif dan efisien.
  3. Memantapkan netralisasi politik pegawai negeri dengan menghargai hak–hak politiknya.

  1. Komunikasi, informasi, dan media massa
a.       Meningkatkan pemanfaatan peran komunikasi melalu imedia  massa  modern  dan media  tradisional  untuk mempercerdas kehidupan bangsa memperkukuh persatuandan kesatuan,  membentuk  kepribadian  bangsa.
b.      Meningkatkan kualitas komunikasi di berbagai bidang melalui penguasaan dan penerapan teknologi informasi dankomunikasi guna memperkuat daya saing.
  1. Meningkatkan peran pers yang bebas sejalan dengan peningkatan kualitas dan  kesejahteran  insan  pers  agar  profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi supremasi hokum yang terkait.
  2. Membangun jaringan informasi dan komunikasi antar pusat dan daerah serta antar daerah secara timbal balik dalam  rangka  mendukung pembangunan nasional  serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
  3. Memperkuat  kelembagaan,  sumber  daya  manusia,sarana dan prasarana penerapan khususnya di luar negeri .

  1. Agama
a.       Memantapkan  fungsi,  peran  dan  kedudukan agama sebagai  landasan  moral, spiritual,  dan  etika dalam penyelenggaraan negara.
b.      Meningkatkan  kualitas  pendidikan  agama  melalui penyempurnaan sistem pendidikan agama sehingga pendidikan menjadi lebih memadai.
  1. Meningkatkan dan memantapkan kerukunan hidup antar umat beragama sehingga tercipta suasana yang harmonis dan  saling  menghormati.
  2.  Meningkatkan  kemudahan  umat  beragama  dalam menjalankan ibadahnya.
  3. Meningkatkan  peran dan  fungsi  lembaga–lembaga keagamaan dalam ikut mengatasi dampak perubahan yang terjadi dalam semua aspek kehidupan.

  1. Pendidikan
a.       Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia.
b.      Melakukan pembaharuan system pendidikan termasuk pembaharuan kurikulum.
  1. Mengembangkan sikap kritis terhadap nilai–nilai budaya dalam rangka memilah–milah nilai budaya yang kondusif dan serasi untuk menghadapi tantangan pembangunan bangsa dimasa depan.
  2. Mengembangkan  kebebasan  berkreasi  dalam berkesenian untuk  mencapai  sasaran sebagai  pemberi inspirasi bagi kepekaan rasa terhadap totalitas kehidupan.
  3. Mengembangkan dunia perfilman Indonesia secara sehat sebagai media massa kreatif yang memuat keberagaman jenis kesenian untuk meningkatkan moralitas agama serta kecerdasan bangsa.

  1. Kedudukan dan Peranan Perempuan
a.       Meningkatkankedudukan dan peranan perempuan dalam kehidupan berbangsa  dan bernegara.
b.      Meningkatkan kualitas peran dan kemandirian organisasi perempuan dengan tetap mempertahankan nilai persatuan dan  kesatuan .

  1. Pemuda dan Olahraga
a.       Menumbuhkan budaya olahraga guna meningkatkankualitas manusia Indonesia sehingga  memiliki  tingkat kesehatan dan kebugaran yang cukup.
b.      Meningkatkan  usaha  pembibitan  dan  pembinaan olahraga prestasi harus dilakukan secara sistematis dankomprehensif .
  1. Mengembangkan iklim yang kondusif bagi generasi muda dalam mengaktualisasikan  segenap  potensi, bakat, dan minat .
  2.  Mengembangkan minat dan semangat kewirausahaan dikalangan generasi yang berdaya saing, unggul dan mandiri.
  3. Melindungi segenap generasi muda dari bahaya distruktif terutama bahaya penyalahgunaan  narkotika,  obat–obat terlarang dan zat adiktif lainnya (narkoba).

  1. Pembangunan Daerah
a.       Mengembangkan  otonomi  daerah  secara  luas, nyata  dan bertanggung  jawab  dalam rangka pemberdayaan masyarakat
b.      Melakukan pengkajian tentang berlakunya otonom idaerah bagi daerah propinsi, daerah kabupaten, daerah kota dan desa
  1. Mempercepat  pembangunan  ekonomi  daerah yang efektif dan kuat dengan memberdayakan pelaku dan  potensi  ekonomi daerah serta memperhatikan penataan ruang, baik fisik maupun sosial.
  2. Mempercepat  pembangunan  pedesaan  dalam rangka pemberdayaan masyarakat terutama petani dan nelayan


E.     Keberhasilan politik strategi nasional
Politik dan strategi nasional Indonesia akan berhasil dengan baik dan memiliki manfaat yang seluas-luasnya bagi peningkatan kesejahteraan dan kebahagiaan seluruh rakyat, jikalau para warga negara terutama para penyelenggara negara memiliki moralitas, semangat, serta sikap mental yang mencerminkan kebaikan yang mana nantinya menjadi panutan bagi warganya.
Dengan demikian ketahanan nasional Indonesia akan terwujud dan akan menumbuhkan kesadaran rakyat untuk bela negara, serta kesadaran nasionalisme yang tinggi namun bermoral Ketuhanan Yang Maha Esa serta Kemanusiaan yang adil dan beradab.

F.     Masyarakat madani atau civil sociality
a.       Pengertian
Masyarakat madani adalah masyarakat beradab dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, serta ingin untuk terus maju dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan tekonologi. Konsep masyarakat madani tersebut merujuk pada sistem sosial yang berasaskan pada prinsip moral yang menjamin keberlangsungan hak asasi manusia dan kestabilan masyarakat.
Masyarakat madani sendiri merupakan adaptasi dari istilah “civil society” dalam bahasa Inggris yang dapat diartikan sebagai masyarakat beradab yang menjalani dan membangun kehidupannya sesuai dengan aturan moral dan prinsip hukum yang berlaku.
b.      Ciri-ciri masyarat madani
1.      Diakui semangat pluralisme. Artinya plularis menjadi sebuah keniscayaan yang tidak dapat dielakkan, sehingga plularitas telah menjadi suatu kaidah yang abadi. 
2.      Sikap toleran antara sesama agama dan umat agama lain. Sikap toleran merupakan sikap suka mendengar, dan menghargai pendapat dan juga pendirian orang lain. 
  1. Tegaknya prinsip demokrasi. Demokrasi tidak sekedar kebebasan dan persaingan, demokrasi juga pilihan untuk bersama-sama membangun, dan memperjuangkan masyarakat untuk semakin sejaktera.
c.       Syarat masyarat madani
1.      Terpenuhinya kebutuhan dasar individu, keluarga, dan juga kelompok yang berada di dalam masyarakat. 
2.      Berkembangnya human capital (modal manusia) dan social capital (modal sosial) yang kondusif untuk terbentuknya kemampuan melaksanakan tugas-tugas kehidupan an terjalinnya kepercayaan dan relasi sosial antar kelompok. 
  1. Tidak adanya diskriminasi dalam setiap bidang pembangunan atau terbukanya akses berbagai pelayanan sosial
  2. Adanya Hak, kemampuan, dan kesempatan bagi masyarakat dan lembaga-lembaga swadaya untuk terlibat dalam setiap forum, sehingga isu-isu kepentingan bersama dan kebijakan publik dapat dikembangkan. 
  3. Adanya persatuan antarkelompok di masyarakat serta tumbuhnya sikap saling menghargai perbedaan antarbudaya dan kepercayaan. 
  4. Terselenggaranya sistem pemerintahan yang lembaga-lembaga ekonomi hukum, sosial berjalansecara produktif dan berkeadilan sosial 
  5. Adanya jaminan, kepastian, dan kepercayaan dari setiap jaringan-jaringan kemasyarakatan sehingga terjalinnya hubungan dan komunikasi antara masyarakat secara teratur, terbuka dan terperacaya.
d.      Unsur-unsur masyarat madani
1.      Adanya wilayah publik yang luas, adalah ruang publik yang bebas sebagai sarana mengemukakan pendapat warga masyarakat. 
2.      Demokrasi, ialah prasyarat mutlak keberadaan civil society yang murni (genuine). 
  1. Toleransi, ialah sikap saling menghargai dan meghormati adanya perbedaan pendapat 
  2. Pluralisme, ialah tidak hanya sebagai batas sikap dan menerima kenyataan sosial yang beragam tapi disertai dengan sikap tulus menerima perbedaan dan rahmat tuhan yang bernilai positig bagi kehidupan masyarakat. 
  3. Keadilan sosial, adalah keseimbangna dan pembagian yang proporsional atas hak dan kewajiban setiap warga Negara yang mengenai seluruh aspek kehidupan; ekonomi, pilitik, pengetahuan dan kesempatan.