Senin, 21 Januari 2019

HUBUNGAN ASURANSI DAN MANAJEMEN RISIKO

Tugas 1

BAB I
PENDAHULUAN

Resiko dimasa datang dapat terjadi terhadap kehidupan sesorang misalnya kematian, sakit atau resiko dipecat dari pekerjaannya. Dalam dunia bisnis resiko yang dihadapi dapat berupa resiko kerugian akibat kebakaran, kerusakan atau kehilangan atau resiko lainnya. Oleh karena itu setiap resiko yang akan dihadapi harus ditanggulangi sehingga tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi.

Untuk mengurangi resiko yang tidak diinginkan dimasa yang akan datang, seperti resiko kehilangan, resiko kebakaran, resiko macetnya pinjaman kredit bank atau resiko laiinnya, maka diperlukan perusahaan yang mau menanggung rediko tersebut. Adalah perusahaan asuransi yang mau menanggung resiko yang bakal dihadapi nasabahnya baik perorangan maupun badan usaha. Hal ini disebabkan perusahaan asuransi merupakan perusahaan yang melakukan usaha pertanggung jawaban terhadap resiko yang akan dihadapi oleh nasabahnya.

Setiap orang pasti tidak mau mengalami kerugian, begitu juga dengan perusahaan. Sebagai entitas bisnis, tentunya perusahaan ingin mendapat keuntungan yang maksimal dengan kerugian yang seminimal mungkin. Namun nyatanya ditengah ketidakpastian hidup ini, baik individu maupun perusahaan sering dihadapkan pada resiko yang berujung pada kerugian. Resiko-resiko ini dapat diminimalisir dengan polis asuransi

Hubungan antara risiko dan asuransi adalah hubungan langsung yang substansial dan strategis. Motivasi utama masyarakat untuk membeli asuransi adalah karena keberadaan risiko yang penuh ketidakpastian. Proteksi asuransi merupakan salah satu sarana efisien dalam pengendalian risiko secara finansial melalui mekanisme pengalihan risiko ke asuransi (Risk Transfer Mechanism) Hubungan yang ada tersebut untuk risiko-risiko yang dapat diasuransikan (insurable risk) yang mempunyai karakter khusus. Risiko mengimplikasikan beberapa bentuk ketidakpastian akan suatu hasil pada situasi tertentu di masa yang akan datang dan cenderung tidak dikehendaki.

BAB II
PEMBAHASAN

A.  ASURANSI

Asuransi adalah salah satu bentuk pengendalian risiko yang dilakukan dengan cara mengalihkan/transfer risiko dari satu pihak ke pihak lain dalam hal ini adalah perusahaan asuransi. Apa pengertian dari asuransi? Menurut KUHD pasal 246 disebutkan bahwa “asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu”.

Apa manfaat dari asuransi? Disamping sebagai bentuk pengendalian risiko (secara finansial), asuransi juga memiliki berbagai manfaat yang diklasifikasikan ke dalam : fungsi utama, fungsi skunder dan fungsi tambahan. Fungsi utama asuransi adalah sebagai pengalihan risiko, pengumpulan dana dan premi yang seimbang.

PRINSIP DASAR ASURANSI

Dalam asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi :
A.    Insurable interest
Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan,antara  tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
B.Utmost good faith
Tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak.
C.Proximate cause
adalah suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
D.Indemnity
Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian
E.Subrogation
Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
F.Contribution
Adalah hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity

B. MANAJEMEN RESIKO

Menurut Smith, 1990 Manajemen Resiko didefinisikan sebagai proses identifikasi, pengukuran,dan kontrol keuangan dari sebuah resiko yang mengancam aset dan penghasilan dari sebuah perusahaan atau proyek yang dapat menimbulkan kerusakan atau kerugian pada perusahaan tersebut.

Tahapan dalam manajemen resiko adalah :
1.    Identifikasi resiko
2.    Analisa dan Evaluasi resiko ditinjau dari severity (nilai risiko) dan frekuensinya
3.    Pengendalian resiko, dimana dalam Pengendalian resiko ini terbagi menjadi dua :
      a.    Pengendalian Fisik (Resiko dihilangkan/diminimalisir)
Menghilangkan risiko berarti menghapuskan semua kemungkinan terjadinya kerugian;
contoh : dalam mengendarai mobil di musim hujan, kecepatan kendaraan dibatasi maksimum 60 km/jam. Meminimasi risiko dilakukan dengan upaya-upaya untuk meminimumkan kerugian;
      b.   Pengendalian Finansial (Resiko ditahan, resiko ditransfer)
Menahan resiko berarti menanggung keseluruhan atau sebagian dari risiko, misalnya dengan cara membentuk cadangan dalam perusahaan untuk menghadapi kerugian yang bakal terjadi (retensi sendiri).Sedangkan pengalihan/transfer resiko dapat dilakukan dengan memindahkan kerugian/resiko yang mungkin terjadi kepada pihak lain, contohnya mengalihkan resiko kepada perusahaan asuransi.

FUNGSI MANAJEMEN RESIKO

Fungsi manajemen resiko mencakup, menemukan kerugian potensial dan mengevaluasi kerugian potensial. Menemukan kerugian potensial, yaitu berupaya menemukan atau mengidentifikasi seluruh resiko murni yang dihadapi oleh perusahaan, sedangkan mengevaluasi kerugian potensial, yaitu melakukan penilaian terhadap semua kerugian potensial yang dihadapi oleh perusahaan.

HUBUNGAN ANTARA ASURANSI DENGAN MANAJEMEN RESIKO

            Dunia asuransi sudah sangat identik dengan manajemen risiko. Maklum, asuransi adalah salah satu teknik di dalam manajemen risiko. Perusahaan asuransi adalah perusahaan yang menerima pengalihan risiko dari tertanggung. Sehingga aktifitas keseharian perusahaan adalah mengelola risiko pihak lain. Namun hingga bingar pelaksanaan manajemen risiko di dunia perbankan di tanah air, tidak serta merta merembet ke industri asuransi. Pemerintah, melalui Bank Indonesia (BI), mewajibkan bank umum menerapkan manajemen risiko. Peraturan BI nomor 5/8/PBI/2003 tanggal 19 Mei 2003 dan Surat Edaran BI nomor 5/21/DPNP tanggal 29 September 2003 mencantumkan manajemen risiko pada delapan jenis risiko di industri perbankan.Hingga saat ini bisa dipastikan hanya segelintir perusahaan asuransi yang secara formal mempunyai pedoman, kebijakan, atau prosedur manajemen risiko.

            Apakah dapat diartikan tidak ada penerapan manajemen risiko di dunia asuransi? Secara substansi, perusahaan asuransi telah melakukan prinsip-prinsip manajemen risiko, namun belum komprehensif. Beberapa perusahaan asuransi yang berusaha menerapkan manajemen risiko, saat ini sedang mencari bentuk. Belum ada panduan pasti sehingga penerapan manajemen risiko masih meraba-raba, tidak seperti di perbankan. Jika BI menetapkan delapan jenis risiko di industri perbankan, namun baik pemerintah maupun asosiasi asuransi, belum menetukan jenis-jenis risiko di industri asuransi. Berita baik berhembus dari Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang konon kabarnya sedang merencanakan penerapan manajemen risiko di perusahaan BUMN. Dengan demikian, diharapkan penerapan manajemen risiko di industri asuransi bisa dimotori asuransi pelat merah.

·         Membuat Pedoman

 Tujuan penerapan manajemen risiko di industri asuransi pada dasarnya tidak berbeda dengan industri lainnya yakni agar dapat meminimalisir dan mengelola risiko yang berdampak negatif pada tujuan, visi, dan misi perusahaan. Dalam teori dasar manajemen risiko, tahapan-tahapannya adalah menentukan konteks (ruang lingkup dan tujuan), identifikasi risiko, analisa risiko, dan mengontrol risiko. Karena risiko bersifat dinamis, maka harus selalu dilakukan revieu dan monitoring.Untuk menerapkannya, maka diperlukan pedoman manajemen risiko yang bisa berisi kebijakan dan prosedur manajemen risiko. Selain itu harus ada pelaksananya sehingga diperlukan struktur organisasi manajemen risiko dan siapa saja yang terlibat di dalam penerapannya.

Untuk tiap jenis perusahaan bisa berbeda-beda bentuknya, baik kebijakan, prosedur, struktur organisasi, maupun orang-orang yang terlibat. Dalam hal struktur misalnya, untuk perusahaan besar mungkin memerlukan satu unit khusus untuk menangani menajemen risiko. Namun bagi perusahaan lain, fungsi-fungsi manajemen risiko bisa ‘ditempelkan’ pada unit-unit dalam perusahaan.

FUNGSI POKOK MANAJEMEN RISIKO

 1. Menemukan Kerugian Potensial
Artinya berupaya untuk menemukan/mengidentifikasi seluruh risiko yang dihadapi      oleh  perusahaan
2. Mengevaluasi Kerugian Potensial
Artinya melakukan evaluasi dan penilaian terhadap semua kerugian potensial yang dihadapi oleh perusahaan
3. Memilih Teknik/Cara yang Tepat atau Menentukan suatu kombinasi dari Teknik-teknik     Yang tepat Guna Menanggulangi Kerugian

 4 (empat) cara yang dapat dipakai untuk menanggulangi risiko

Mengurangi kesempatan terjadinya kerugian, meretensi, mengasuransikan dan menghindari.  Dimana tugas dari Manajer Risiko adalah memilih salah satu cara yang paling tepat untuk menanggulangi suatu risiko atau memilih suatu kombinasi dari cara-cara yang paling tepat untuk menanggulangi risiko.

Langkah-langkah Proses Pengelolaan Risiko

1.   Studi Dokumen/Analisis Data Historis
Studi dokumen dilakukan dengan mempelajari data dan informasi dari berbagai laporan, manual dan materi tertulis lainnya yang terdapat pada unit kerja yang  diidentifikasi dan unit lainnya untuk mengetahui kejadian apa saja yang pernah terjadi dan kemungkinan penyebabnya. Data-data sekunder tentang risiko juga dapat diperoleh dari beberapa lembaga, seperti kepolisian, perusahaan asuransi dan instansi terkait lainnya.
 2.   Observasi
Observasi adalah melakukan pengamatan langsung terhadap obyek yang diidentifikasi. Jika akan mengidentifikasi risiko di bagian produksi, maka hal yang perlu diamati bagaimana proses produksi itu berlangsung, selanjutnya mengidentifikasi dimana saja risiko dapat terjadi, kejadian apa saja yang dapat menimpa dan apa penyebabnya. Demikian juga jika ingin melakukan identifikasi risiko di bagian lainnya. Hal yang dilakukan adalah mengamati bagian tersebut, mencari tahu risiko apa saja yang dapat terjadi pada bagian tersebut, kejadian apa yang bisa menimpa dan apa saja penyebabnya.
   3.   Wawancara
Wawancara dilakukan dengan bertanya kepada orang-orang yang bekerja pada unit kerja yang menjadi objek identifikasi risiko, meliputi manajemen, karyawan dan orang lain yang berhubungan dengan unit kerja yang diidentifikasi. Mereka dianggap kompeten untuk memberikan informasi tentang keberadaan risiko, termasuk kejadian-kejadian yang menimpa dan penyebabnya.
  4.   Pengacuan
Dilakukan dengan cara mencari informasi tentang risiko di tempat atau perusahaan lain, contohnya, dari berita di media massa, dapat diketahui bahwa eskalator beresiko menyebabkan anak-anak terjepit.
  5.   Pendapat Tenaga Ahli
Mencari informasi dari ahli di bidang risiko tertentu, contohnya dari bertanya pada dokter, dapat diketahui bahwa orang dengan tingkat kolesterol tinggi beresiko kena penyakit jantung.

                                                            BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

Risiko adalah hal yang tidak akan pernah dapat dihindari pada suatu kegiatan atau aktivitas yang dilakukan manusia. Dari aspek manajemen resiko, asuransi merupakan  salah satu sarana efisien untuk pengendalian resiko secara finansial. Bagi masyarakat atau nasabah asuransi, dengan pengendalian resiko ke asuransi ini ada perubahan atau pertukaran ketidakpastian anggaran untuk menghadapi resiko, menjadi adanya kepastian bahwa dengan anggaran premi asuransi yang pasti,  sudah dapat diprediksi penggantian kerugian dari asuransi apabila benar-benar terjadi resiko yang berada dalam aturan-aturan ketentuan polis asuransi.

DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar